Kementerian Kehutanan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip kesejahteraan satwa melalui kebijakan terbaru yang melarang atraksi wisata menunggang gajah di kawasan konservasi. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa praktik tersebut kini tidak lagi diperbolehkan, baik di taman nasional maupun lembaga konservasi seperti kebun binatang yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Larangan ini disampaikan secara terbuka dalam forum Nusantara Sustainability Trend Forum 2026, sebuah agenda yang membahas isu keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam paparannya, Rohmat menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah serius yang diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan satwa, khususnya hewan-hewan yang kerap dijadikan bagian dari atraksi wisata.
“Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan kebijakan tidak boleh menunggang gajah untuk atraksi wisata lagi. Jadi sudah tidak boleh,” ujar Rohmat di hadapan peserta forum pada Kamis, 12 Februari 2026.
Selama bertahun-tahun, atraksi tunggang gajah memang menjadi salah satu daya tarik wisata di sejumlah daerah. Banyak tempat wisata yang menawarkan pengalaman menunggang gajah sebagai hiburan bagi pengunjung. Namun di balik aktivitas tersebut, muncul berbagai kritik dari aktivis lingkungan dan organisasi kesejahteraan hewan yang menilai bahwa praktik itu berpotensi mengeksploitasi satwa.
Menurut Rohmat, kebijakan pelarangan ini bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah, kata dia, telah lama menerima sorotan dan masukan dari masyarakat terkait perlakuan terhadap satwa dalam sektor pariwisata. Oleh sebab itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar untuk meninjau ulang bentuk-bentuk atraksi yang melibatkan hewan.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku di berbagai kawasan konservasi, termasuk taman nasional, kebun binatang, hingga lembaga konservasi lain yang memiliki izin resmi. Atraksi wisata yang dinilai membebani satwa atau berpotensi mengarah pada eksploitasi akan dievaluasi lebih lanjut.
Langkah ini sejalan dengan tren global yang semakin menempatkan kesejahteraan hewan sebagai prioritas dalam industri pariwisata. Banyak negara mulai membatasi bahkan melarang pertunjukan atau aktivitas wisata yang melibatkan satwa liar, terutama jika aktivitas tersebut menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis pada hewan.
Dalam konteks konservasi, gajah merupakan salah satu satwa yang memiliki peran penting dalam ekosistem. Namun, gajah juga termasuk hewan yang rentan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa perlindungan gajah tidak cukup hanya melalui pelestarian habitat, tetapi juga dengan memastikan bahwa satwa tersebut tidak dijadikan objek hiburan yang melanggar prinsip kesejahteraan.
Kementerian Kehutanan juga menekankan bahwa lembaga konservasi seharusnya berfungsi sebagai tempat edukasi dan perlindungan satwa, bukan sebagai ruang eksploitasi. Atraksi wisata yang mengharuskan hewan melakukan aktivitas tidak alami dinilai dapat mengurangi nilai konservasi itu sendiri.
Ke depan, pemerintah akan mendorong transformasi sektor wisata konservasi agar lebih berorientasi pada edukasi dan pengamatan satwa secara alami. Pengunjung diharapkan tetap dapat menikmati pengalaman berwisata di taman nasional atau kebun binatang tanpa harus melibatkan aktivitas yang membebani hewan.
Larangan tunggang gajah ini juga membuka ruang diskusi baru bagi pengelola wisata. Mereka dituntut untuk berinovasi menciptakan atraksi yang lebih ramah satwa, sekaligus tetap menarik bagi wisatawan. Misalnya, wisata berbasis pengamatan, program edukasi konservasi, hingga kegiatan pelestarian habitat yang melibatkan masyarakat lokal.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam perlindungan satwa liar. Selain memberikan dampak positif bagi kesejahteraan hewan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pariwisata berkelanjutan di masa depan.
Dengan larangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa konservasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik nyata. Atraksi wisata yang melibatkan eksploitasi satwa perlahan akan ditinggalkan, digantikan oleh pendekatan yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.
Kementerian Kehutanan pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pengelola wisata, lembaga konservasi, hingga masyarakat luas, untuk mendukung kebijakan ini demi masa depan satwa liar Indonesia yang lebih terlindungi.
Baca juga : Israel Bersikeras Rudal Balistik Iran Dinilai Ancaman Keamanan
Cek Juga Artikel Dari Platform : footballinfo

