Kasus Penjualan Spesimen Kupu-Kupu Langka Papua Terbongkar
Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, praktik ilegal tersebut melibatkan spesimen kupu-kupu langka asal Papua yang diperdagangkan secara terbuka melalui media sosial. Aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan ini dan mengamankan satu orang tersangka berinisial TMB (60) di Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Daya. Patroli tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan maraknya perdagangan satwa liar yang kini kian bergeser ke ruang digital.
Terbongkar Lewat Patroli Siber Facebook
Awal Juni 2025, tim intelijen kehutanan mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah akun Facebook bernama “Thamrin MD”. Akun tersebut secara terbuka mengunggah foto-foto spesimen kupu-kupu dan kumbang yang ditawarkan untuk dijual. Unggahan itu menampilkan satwa dalam kondisi sudah diawetkan, lengkap dengan keterangan jenis dan jumlah.
Melihat indikasi kuat adanya perdagangan satwa dilindungi, tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap identitas pemilik akun. Hasilnya mengarah pada seorang pria berusia lanjut yang tinggal di Jalan Percetakan Negara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Penggerebekan dan Temuan Ratusan Spesimen
Dalam operasi penindakan, petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sebanyak 170 ekor spesimen satwa dalam kondisi mati dan diawetkan. Jumlah ini tergolong besar dan menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan bukan dilakukan secara insidental, melainkan terorganisir.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 ekor kupu-kupu sayap burung Ornithoptera priamus aureus,
- 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli),
- 147 ekor kumbang dari berbagai jenis.
Seluruh spesimen tersebut disimpan rapi dan siap dipasarkan, menandakan adanya permintaan pasar yang terus mendorong perburuan satwa langka.
Kupu-Kupu Sayap Burung, Ikon Papua yang Terancam Punah
Salah satu temuan paling krusial dalam kasus ini adalah kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus). Spesies ini dikenal sebagai salah satu kupu-kupu terindah di dunia dengan bentang sayap lebar dan warna mencolok. Satwa ini merupakan endemik Papua, khususnya wilayah Pegunungan Arfak.
Keberadaannya kini semakin terancam akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami. Nilai ekonominya yang tinggi di pasar gelap internasional membuat kupu-kupu ini menjadi target utama kolektor ilegal. Padahal, secara hukum, spesies ini termasuk satwa dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Jerat Hukum Perdagangan Satwa Dilindungi
Dalam rilis resmi yang diterima media, ditegaskan bahwa seluruh spesimen yang diamankan dilindungi oleh undang-undang. Penjualan, kepemilikan, maupun pengangkutan satwa tersebut tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Tersangka TMB kini harus berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pembeli atau pemasok lain yang terlibat.
Media Sosial Jadi Lahan Baru Perdagangan Ilegal
Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial kini menjadi sarana utama perdagangan satwa liar ilegal. Platform seperti Facebook dimanfaatkan pelaku karena jangkauannya luas, proses transaksi cepat, dan relatif mudah menyamarkan identitas.
Pergeseran modus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Patroli fisik di lapangan kini harus dibarengi dengan patroli digital yang intensif. Tanpa pengawasan siber yang ketat, perdagangan satwa dilindungi berpotensi semakin masif dan sulit dikendalikan.
Ancaman Serius bagi Keanekaragaman Hayati Papua
Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Namun kekayaan ini sekaligus menjadikannya rentan terhadap eksploitasi ilegal. Perburuan dan perdagangan satwa langka, seperti kupu-kupu dan serangga endemik, dapat merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Hilangnya satu spesies serangga tidak bisa dianggap sepele. Kupu-kupu memiliki peran penting dalam penyerbukan dan rantai makanan. Jika populasinya terus menurun, dampaknya bisa menjalar ke tumbuhan, burung, hingga kehidupan manusia.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Platform Digital
Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membeli, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk sebagai koleksi.
Selain itu, platform media sosial diharapkan lebih responsif dalam menindak akun-akun yang memperjualbelikan satwa liar. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan teknologi menjadi kunci dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal ini.
Penutup: Alarm bagi Perlindungan Satwa Langka
Terbongkarnya kasus penjualan kupu-kupu langka Papua via media sosial menjadi alarm keras bagi perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Meski satu tersangka telah diamankan, persoalan belum selesai. Selama masih ada permintaan, praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi akan terus mengintai.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran publik, dan menegakkan hukum secara tegas. Kupu-kupu sayap burung Papua bukan sekadar objek koleksi, melainkan warisan alam yang harus dijaga agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Baca Juga : KUHP Baru Atur Sanksi Pidana bagi Pemilik Hewan Peliharaan
Cek Juga Artikel Dari Platform : podiumnews

