Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Trenggiling
Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya aksi individual, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang mengancam keberlanjutan ekosistem nasional.
Operasi penegakan hukum tersebut melibatkan Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bekerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Polda Jawa Tengah. Sinergi lintas lembaga ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Semarang.
Penangkapan Pengepul Trenggiling di Ambarawa
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial GM (43), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. GM diketahui berperan sebagai pengepul utama satwa trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia menjadi penghubung antara para pemburu di lapangan dengan pasar gelap yang memperdagangkan trenggiling dan bagian tubuhnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup serta sisik trenggiling seberat lima kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa GM tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian penting dari rantai distribusi satwa liar dilindungi.
Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa perdagangan ilegal trenggiling masih marak, meskipun status satwa tersebut telah lama dilindungi secara hukum nasional maupun internasional.
Peran Strategis Trenggiling bagi Ekosistem
Trenggiling atau Trenggiling Jawa merupakan mamalia bersisik yang memiliki peran ekologis sangat penting. Satwa ini berfungsi sebagai pengendali populasi serangga, terutama semut dan rayap, yang dapat merusak vegetasi hutan jika tidak terkendali.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan bahwa hilangnya trenggiling dari habitatnya akan berdampak besar pada keseimbangan ekosistem hutan tropis Indonesia. Menurutnya, perburuan dan perdagangan sisik trenggiling menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup spesies ini yang kini berstatus rentan.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan trenggiling bukan hanya soal menjaga satu spesies, tetapi tentang mempertahankan sistem ekologis yang saling terhubung di dalam hutan.
Awal Pengungkapan dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan Pasar Pon Ambarawa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Gakkum Kehutanan melalui penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat perdagangan satwa liar dilindungi, tim operasi bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan lingkungan dinilai sangat krusial dalam upaya penegakan hukum konservasi.
Kasus ini menjadi contoh bahwa kolaborasi antara negara dan masyarakat dapat menghasilkan dampak nyata dalam melindungi sumber daya alam.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, GM dijerat dengan ketentuan pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.
Selain itu, perbuatannya juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga dua miliar rupiah.
Ancaman pidana ini menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
Perdagangan Satwa Liar sebagai Kejahatan Terorganisir
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perdagangan trenggiling bukan kejahatan biasa. Menurutnya, praktik ini merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemburu, pengepul, hingga jaringan pasar ilegal.
Ia juga menyoroti tren peningkatan signifikan kasus perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menandakan bahwa permintaan pasar ilegal masih tinggi, sehingga mendorong eksploitasi satwa dilindungi secara masif.
Aswin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lintas daerah.
Komitmen Negara Menjaga Keanekaragaman Hayati
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi nasional. Penindakan tegas terhadap pelaku tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjaga kehormatan ekologis bangsa.
Upaya penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai salah satu yang terkaya di dunia. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kekayaan tersebut berisiko hilang akibat eksploitasi ilegal.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, tantangan dalam pemberantasan perdagangan satwa liar masih sangat besar. Luasnya wilayah, tingginya permintaan pasar gelap, serta keterbatasan sumber daya menjadi kendala yang harus dihadapi bersama.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas petugas, serta edukasi publik menjadi langkah penting ke depan. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan satwa liar.
Penutup
Pengungkapan jaringan perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih nyata dan mengancam keberlanjutan ekosistem Indonesia. Langkah tegas Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir perusakan kekayaan alam.
Melindungi trenggiling berarti menjaga keseimbangan hutan, kehormatan ekologis bangsa, dan warisan alam bagi generasi mendatang. Penindakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus harapan baru bagi upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Baca Juga : Burung Enggang Simbol Cinta Seumur Hidup dari Kalimantan
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : georgegordonfirstnation

